MATERI PKn KLS 8 BAB 4 PERTEMUAN 4

Dalam hal kehidupan berbangsa dan bernegara, kita perlu mengangkat kembali nilai – nilai semangat juang khususnya nilai – nilai yang terkandung dalam UUD Negara RI tahun 1945. Contoh sikap positif yang berkaitan dengan nilai – nilai kebangsaan yang terkandung dalam UUD Negara RI tahun 1945 adalah sebagai berikut :

  1. Nilai Religius.
  2. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing –masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Hormat dan menghormati serta bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut – penganut kepercayaan yang berbeda – beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  4. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing – masing.
  5. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.
  1. Nilai Kemanusiaan.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesame manusia.
  3. Saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  5. Tidak semena – mena terhadap orang lain.
  6. Menjungjung tinggi nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat – menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
  1. Nilai Produktivitas.
  2. Perlindungan terhadap masyarakat dalam beraktivitas menuju kemakmuran.
  3. Sarana dan prasarana yang mampu mendorong masyarakat untuk kreatif dan produktif.
  4. Terciptanya Undang – Undang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  1. Nilai Keseimbangan.
  2. Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang proporsional, tidak memaksakan kehendak, saling toleransi, tolong – menolong, rukun, damai, menghormati, perbedaan agama dan kepercayaan,persahabatan serta membela dan melindungi yang lemah.
  3. Keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani.
  1. Nilai Demokrasi.

Kedaulatan berada di tangan rakyat, berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan Indonesia. Pilar utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat adalah sebagai berikut :

  1. Rasa cinta tanah air.
  2. Jiwa patriot bangsa.
  3. Tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Pemahaman yang benar atas realitas adanya perbedaan dalam keberagaman.
  5. Tumbuhnya kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
  1. Nilai Kesaman Derajat.

Setiap warga negara memiliki hak,kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum. Masyarakat menilai bahwa upaya penegakkan HAM yang paling menonjol adalah penegakan hak mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan dan kepastian hukum, serta bebas dari perlakuan tidak manusiawi. Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari ancaman ketakutan.

  1. Nilai Ketaatan Hukum.

Setiap warga negara tanpa pandang bulu wajibmenaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku. Begitupun terhadap lembaga – lembaga penegak hukum, agar lebih independen, tidak terkontaminasi dengan kekuasaan / politik praktis agar adanya persamaan di depan hukum  dapat terwujud